JAKARTA - Satu lagi pejabat tinggi negeri ini menjadi tersangka karena kasus korupsiKemarin (29/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai tersangka kasus korupsi.
Jacobus Purwono yang sering disapa dengan panggilan Jack itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE untuk tahun anggaran 2007-2008
BACA JUGA: Kepala Korps Brimob Bantah Punya Harta Haram
Selain Jack, KPK juga menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu yang berinisial "K" sebagai tersangkaJuru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan KPK, Jack dan K diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek solar home system
BACA JUGA: Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther
"Modusnya, dimasukkan ke dalam semacam dana taktis yang diberikan dalam periode tahun 2007 sampai 2008BACA JUGA: Massa Desak KPK Tahan Syamsul
Tapi masih mungkin (jumlahnya) untuk berkembang," ujar Johan di KPK, Selasa (29/6)Lebih lanjut Johan menambahkan, proyek solar home system itu diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terutama untuk rumah penduduk di kawasan perbatasan dan daerah terpencilRekanan yang mengerjakan proyek tersebut, sambung Johan, memang dilakukan melalui proses tender
Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tenderSelain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up)"Kalau dihitung, kerugian negara sekitar Rp 119 miliarKita masih hitung nilai proyek sesungguhnya, tapi bisa sampai di atas Rp 1 triliun," lanjut Johan
Johan menambahkan, karena perbuatan itu baik Jack maupun K disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP"Hari ini (kemarin) juga ada penggeledahan di ESDM," tukas Johan.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Jam Diperiksa, Cut Tari Tinggalkan Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi