Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak

Jumat, 03 Januari 2025 – 09:09 WIB
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mendorong semua guru ikut organisasi profesi, manfaatnya banyak. Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mendorong para guru ikut organisasi profesi (Orprof)

Menurut Dirjen Nunuk, organisasi profesi guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. 

BACA JUGA: Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!

Dengan demikian diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru untuk memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya. 

"Banyak manfaat yang diperoleh guru dengan masuk Orprof guru," kata Dirjen Nunuk, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban

Dia mengungkapkan, pada 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh - organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru.

Melalui peraturan ini, lanjut Dirjen Nunuk, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.

BACA JUGA: Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?

Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. 

Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru, scedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di 3 wilayah regional, yaitu di Kota Padang pada tanggal 21-22 November; di Kota Makassar pada 29-30 November; dan di Kota Surabaya pada tanggal 12-13 Desember

Adapun unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

"Kami berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek 67/2024 bisa mendorong Orprof Guru makin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat," tuturnya.

Dirjen Nunuk menambahkan, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru.

Salinan Permendikbudristek no 67/2024 dapat diakses melalui tautan https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler