jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menyebut perpanjangan masa jabatan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.
Akmal mengatakan hal tersebut menjawab usulan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Johan yang menilai masa jabatan kepala daerah lebih baik diperpanjang daripada mengangkat penjabat kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK
Tercatat ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati di Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya.
Para kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ini tersebar di 25 provinsi.
BACA JUGA: Akmal Malik: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik Penting dalam Pilkada
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.
Artinya, Pilkada di 2022 dan 2023 ditiadakan.
BACA JUGA: Kemendagri Lahirkan Program Terobosan SIAK Terpusat, Begini Manfaatnya
Sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah berencana mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat kepala daerah.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal dalam keterangannya, Minggu (13/2).
Menurut Akmal, di dalam UU Nomor 10/2016 ada ketentuan soal pilkada serentak 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Amanat UUD 1945 itulah yang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR dalam bentuk konkret UU Nomor 10 Tahun 2016.
Akmal juga menjelaskan soal masa jabatan kepala daerah.
Kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Dia menilai jika diperpanjang justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan.
Meski demikian, Akmal mengakui di alam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapat dan itu harus dihormati.
Namun, ketika menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan menabrak rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.
"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," katanya.
Akmal optimistis para ASN punya kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.
Mereka punya pengalaman dan kemampuan teknis.
Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi dengan baik dengan DPRD setempat.
Ketika sudah ditunjuk dan bekerja, lanjut Akmal, pemerintah juga tak akan lepas tangan.
Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, pemerintah secara ketat akan melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Akmal.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang