jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini. Adapun pada 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.
Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024.
BACA JUGA: Konon Begini Cara Jokowi Menentukan Pj Kepala Daerah
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.
Namun demikian, sejumlah warga negara mengajukan gugatan terhadap ketentuan penunjukan kepala daerah.
BACA JUGA: PDIP Sebut Nama Kasetpres Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI 2022-2024
Para pemohon adalah Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk
Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang rencananya digelar pada Rabu (9/2) melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK," kata Moch Sidik dalam keterangannya, Senin (7/2).
Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016 berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidik berpandangan, mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis
"Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1," kata Sidik.
Sidik menekankan, sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik, demokratis dan taat hukum, pihaknya sangat menginginkan terwujudnya prinsip, nilai serta budaya demokrasi sesungguhnya di masyarakat Indonesia maupun di lembaga negara dan Pemerintahan Indonesia ke depannya.
Karena itulah, Sidik mengaku sangat berharap dan menginginkan praktik-praktik demokrasi di Indonesia tidak hanya mementingkan prosedur dan formalitas serta kepentingan sesaat saja
"Tetapi praktik-praktik dan upaya serius dan sungguh-sungguh bersama ke depan menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah negara demokrasi dan Pemerintah Indonesia menjadi pemerintah yang demokratis," kata Sidik.
Sidik berharap demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dan menjamin serta memastikan adanya penghormatan atas hak-hak rakyat berdaulat yang fundamental, yaitu hak kemerdekaan, kebebasan, keadilan, keseimbangan, integritas, persamaan, transparansi, akuntabilitas, inklusif, partisipasi, serta pemenuhan akan hak kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kenyamanan, keamanan diri rakyat Indonesia menjadi sebuah keniscayaan.
Selain itu, menurut Sidik, alasan lainnya adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makanya, lanjut Sidik, wajib hukumnya hak-hak dasar rakyat Indonesia yang sama dengan hak manusia di bumi lainnya harus dihargai dan dihormati oleh sesama warga negara Indonesia maupun oleh para penyelenggara negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang merupakan pemilu.
"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat," kata Sidik.
Sidik menambahkan, jabatan kepala daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor Pilkada selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun walaupun secara resminya hanya beberapa bulan.
"Namun hal itu dilakukan secara bertanggung jawab untuk meyakinkan rakyat pemilih melalui pendekatan usungan visi dan misi serta program berkualitas jangka pendek menengah dan panjang," demikian Sidik. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil