BACA JUGA: Raker Perdana Menkeu, Nyaris Diboikot
Padahal, Ditjen Pajak sudah meminta langsung salinan putusan tersebut, namun belum ada jawaban dari MA."Kita belum bisa tahu (penyebab kalah)
BACA JUGA: Maluku Dijadikan Lumbung Ikan
Kita sudah mintaTjiptardjo mengatakan, pasti ada aturan yang menjadi dasar MA memenangkan gugatan anak perusahaan Group Bakrie tersebut dan mengalahkan pemerintah dalam hal ini DJP
BACA JUGA: Migas dan Listrik Bebas Moratorium Hutan
Tapi lagi-lagi, karena tidak adanya konfirmasi apapun yang diterima DJP atas kekalahan mereka, maka evaluasi pun sulit untuk dilakukan."Tentunya ada ketentuannya, tapi saya tidak tahu itu ketentuan dan aturannya apaKita belum terima secara resmiKalau penyebab kekalahannya itukan kita masih terus pelajariEvaluasi kasus-kasu ya banyak kita lakukan," kata Tjiptardjo.
Tjiptardjo menolak jika dikatakan bahwa DJP sering kalah bila harus berhadapan dengan Wajip Pajak (WP) besarDikatakannya bahwa kemenangan dan kekalahan dalam kasus sengketa pajak, tentu sudah melalui mekanisme dan ketentuan.
"Banyak itu yang mana? Harus lihat dataKalau memang kalah kan kita ada lembaga untuk bandingnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, permohonan PK kepada MA telah dilayangkan 29 Januari 2010 lalu, melalui surat nomor S-854/PJ.07/2010KPC sendiri mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan Ditjen Pajak terhadap kasus dugaan kurang bayar pajak perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu sebesar Rp1,3 triliun pada 2007.
Kasus pajak ini diungkapkan Ditjen Pajak pada Desember 2009Namun melalui putusan MA tanggal 24 Mei 2010, menyatakan menolak PK perkara yang diajukan tersebutSelain KPC, penyidik pajak juga mengusut dugaan kasus serupa pada anak usaha Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia, senilai total Rp676 miliar.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Pamerkan Produk Spa di Timur Tengah
Redaktur : Tim Redaksi