Dirjen Pajak Belum Terima Salinan Putusan MA

Rabu, 02 Juni 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Tjiptardjo mengaku kesulitan untuk menindaklanjuti dan mempelajari penyebab kekalahan dan kelemahan DJP melawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus sengketa pajak senilai Rp1,3 TriliunTjiptardjo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan KPC tersebut

BACA JUGA: Raker Perdana Menkeu, Nyaris Diboikot

Padahal, Ditjen Pajak sudah meminta langsung salinan putusan tersebut, namun belum ada jawaban dari MA.
 
"Kita belum bisa tahu (penyebab kalah)
Kita kan terus menunggu, itu keputusannya bagaimana

BACA JUGA: Maluku Dijadikan Lumbung Ikan

Kita sudah minta
Saya harus mempelajari keputusan MA mengabulkan itu apa, baru saya bisa ngomong," kata Tjiptardjo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Tjiptardjo mengatakan, pasti ada aturan yang menjadi dasar MA memenangkan gugatan anak perusahaan Group Bakrie tersebut dan mengalahkan pemerintah dalam hal ini DJP

BACA JUGA: Migas dan Listrik Bebas Moratorium Hutan

Tapi lagi-lagi, karena tidak adanya konfirmasi apapun yang diterima DJP atas kekalahan mereka, maka evaluasi pun sulit untuk dilakukan.

"Tentunya ada ketentuannya, tapi saya tidak tahu itu ketentuan dan aturannya apaKita belum terima secara resmiKalau penyebab kekalahannya itukan kita masih terus pelajariEvaluasi kasus-kasu ya banyak kita lakukan," kata Tjiptardjo.

Tjiptardjo menolak jika dikatakan bahwa DJP sering kalah bila harus berhadapan dengan Wajip Pajak (WP) besarDikatakannya bahwa kemenangan dan kekalahan dalam kasus sengketa pajak, tentu sudah melalui mekanisme dan ketentuan.

"Banyak itu yang mana? Harus lihat dataKalau memang kalah kan kita ada lembaga untuk bandingnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, permohonan PK  kepada MA telah dilayangkan 29 Januari 2010 lalu, melalui surat nomor S-854/PJ.07/2010KPC sendiri mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan Ditjen Pajak terhadap kasus dugaan kurang bayar pajak perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu sebesar Rp1,3 triliun pada 2007.

Kasus pajak ini diungkapkan Ditjen Pajak pada Desember 2009Namun melalui putusan MA tanggal 24 Mei 2010, menyatakan menolak PK perkara yang diajukan tersebutSelain KPC, penyidik pajak juga mengusut dugaan kasus serupa pada anak usaha Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia, senilai total Rp676 miliar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Pamerkan Produk Spa di Timur Tengah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler