Dirjen Pajak: Hak PHS Untuk Membantah

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp300 Miliar

Selasa, 04 Mei 2010 – 19:54 WIB
JAKARTA— Bantahan Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS) Jhonny Virgo, terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa PHS telah melakukan penipuan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif, ditanggapi dingin oleh Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo.
      
Pada wartawan, Selasa (4/5), Tjiptardjo mengatakan, bahwa segala pembelaan PT PHS terkait kasus yang ditengarai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 miliar tersebut, tidak berarti penyidikan kasus akan berhenti begitu saja.

"Itu hak mereka (PHS) untuk membantahItukan masih dalam tahap penyidikan,’’ tegas Tjiptardjo singkat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Indrawati mengungkapkan telah terjaditiga kasus besar mafia perpajakan

BACA JUGA: Dirut PHS Bantah Tudingan Menkeu

Ketiga kasus itu disebutkan saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Pajak bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

"(Dari) investigasi kasus yang terjadi ini, modusnya hampir sama dengan yang di Surabaya
Yakni memalsukan restitusi perpajakan dengan melaporkan yang tidak sebenarnya

BACA JUGA: Botol Coca Cola Corak Batik ke Museum Atlanta

Kami saat ini terus melakukan penyelidikan dan juga penyidikan yang diawasi juga oleh Komite Pengawas Perpajakan (KPP)," kata Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak.

Tiga kasus yang diungkap Sri tersebut, yang pertama adalah sebuah perusahaan dengan inisial group PHS di Sumatera Utara dengan pimpinan berinisial R, terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak tak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
"Nilanya sebesar lebih kurang Rp 300 miliar

BACA JUGA: Pemda Diminta Siapkan Cadangan Lahan Perumahan

Pimpinannya diduga telah melarikan diri ke luar negeri," jelas Sri.

Kasus kedua, melibatkan konsultan pajak tak resmi dengan inisial SOL, terkait dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif) dengan nilai Rp 247 miliar"Yang ketiga yakni kasus pajak yang melibatkan biro jasa dengan inisial W, yang dipimpin TKB, terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai Rp 60 miliar," ungkap Sri lagi.

Selasa (5/4), Direktur PT PHS, Jhonny Virgo, lakukan bantahan, Jhonny mengatakan bahwa mereka tidak ada menggunakan faktur pajak fiktifJustru sebaliknya, Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki ‘’hutang’’ PPN lebih bayar pada PT PHS senilai Rp530 miliar yang telah tertahan selama 3 tahun.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler