Dirut PHS Bantah Tudingan Menkeu

Selasa, 04 Mei 2010 – 19:44 WIB
JAKARTA— Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS), Jhonny Virgo membantah keras pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan perusahaannya dengan menggunakan faktu pajak fiktif senilai Rp300 miliarBantahan tersebut disampaikan Jhonny Virgo dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut Jhonny Virgo, selama ini PT Permata Hijau Sawit (PHS) selalu menggunakan faktur pajak yang sesuai dengan transaksi yang sebenarnya

BACA JUGA: Botol Coca Cola Corak Batik ke Museum Atlanta

"Dan transaksi tersebut telah dilakukan pemeriksaan dari segi hukum, sebagaimana tertuang dalam pendapat hukum (legal opinion) dan Laporan Hasil Uji Tuntas (LHUT) dari kantor Konsultan Hukum Pradjoto dan Associates," jelas Jhonny.

Diakui Jhonny, PT PHS yang bergerak di bidang perkebunan, industri hilir minyak sawit dan juga internasional trading tersebut telah dilakukan pemeriksaan sejak bulan September 2007 yang berlanjut dengan penyidikan sejak bulan Oktober 2009 hingga saat ini oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Namun sampai saat ini PT PHS selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu sehingga tidak mempunyai hutang pajak
Justru sebaliknya PT PHS memiliki hak restitusi PPN lebih bayar senilai Rp530 miliar yang sudah tertahan hampir 3 tahun," tegas Jhonny.

Pernyataan Menkeu pada konfrensi pers, Senin (3/5) di Ditjen Pajak, dikhawatirkan Jhonny akan membangun opini publik negatif yang tentunya akan merusak nama baik PT PHS."Terutama bagi pihak Perbankan, Supplier, Pembeli dan Investor,"katanya.

Mengenai kronologis kasus pajak tersebut, dipaparkan Jhonny, bahwa kasus bermula dari tertahannya permohonan restitusi pajak PT PHS oleh Kanwil DJP Sumut I untuk bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Juni 2008 yang berasal dari transaksi pembelian CPO oleh PT PHS yang kemudian diekspor keluar negeri

BACA JUGA: Pemda Diminta Siapkan Cadangan Lahan Perumahan

Sehingga berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, PT PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan oleh PT PHS melalui suppliernya.

Jadi kata Jhonny, yang melakukan tindak pidana penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif adalah beberapa supplier PT PHS yang telah terbukti dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa merugikan pihak lain yang melakukan perdagangan secara benar seperti PT PHS, karena terhambatnya restitusi pajak yang semestinya diperoleh," kata Jhonny.

"Karena itu, biar masalahnya menjadi jelas dan terang, kami minta kepada Menkeu cq Direktorat Jenderal Pajak melalui PPATK untuk membuka aliran dana PT PHS kepada beberapa supplier
Kami juga mohon kepada Menkeu dapat memberikan kepada kami kesempatan untuk dapat menjelaskan atau gelar perkara permasalahan ini dengan semua bukti yang ada

BACA JUGA: PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani

Sehingga data, fakta dan informasi yang diterima Ibu Menteri Keuangan berimbang dan tidak dari satu pihak sajaDan proses penyidikan pajak dapat berjalan dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," tegas Jhonny.

Dalam kesempatan tersebut, Jhonny pun mengatakan bahwa tertahannya restitusi PPN lebih bayar PT PHS sebesar Rp530 miliar selama  3 tahun sangat memberatkanTerlebih lagi dari segi finansial karena perusahaan ini memiliki sekitar 6.000 karyawan.

"Dengan investasi padat modal Group yang lebih dari Rp2 triliun dan juga omzet lebih dari Rp8 triliun, maka kami berani menjamin bahwa perusahaan kami melakukan transaksi secara sah dan tidak pernah mengetahui atau terlibat dengan perusahaan supplier penerbit faktur pajak fiktif tersebut," tandasnya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jamin Stok Beras Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler