PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani

Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada gula produksi pabrik atau perusahaanPenetapan PPN ini menyebabkan terjadinya perbedaan jual antara gula milik petani dengan pabrik gula.

Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa memastikan bahwa pemerintah akan tetap menjaga agar petani gula jangan sampai rugi dengan berlakunya PPN 10 persen ini

BACA JUGA: Pemerintah Jamin Stok Beras Aman

"Tidak ada kebijakan yang berubah dalam PPN gula yang telah ditetapkan selama ini
Saya sudah minta agar dilapangan jangan ada distorsi, sehingga petani yang tidak paham PPN menjadi rugi

BACA JUGA: HPP Beras Dinaikkan 10 Persen

Sambil kita menjalankan UU yang ada, pemerintah jamin petani tidak boleh dirugikan
Saya minta Menteri perdagangan bertemu agar tidak terjadi distorsi di lapangan," tegas Hatta pada wartawan, Selasa (4/5) di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamukti mengatakan bahwa dikenakannya PPN 10 persen terhadap gula, membuat pemerintah harus evaluasi kembali HPP gula.

Evaluasi tidak bisa langsung menetapkan angka oleh pemerintah, karena penetapan HPP gula harus berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) petani

BACA JUGA: Jambi Bertekad Lanjutkan Proyek PLTA

Untuk diketahui bersama, produksi gula tidak hanya berasal dari industri gula, tapi sekitar 60 persennya produksi gula dari para petani, sedangkan 34 persen berasal dari pabrik gula.

Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaanSedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.

"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijagaKarena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPNPemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NTB Ditarget 30 Mei Bebas Byar Pet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler