Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa memastikan bahwa pemerintah akan tetap menjaga agar petani gula jangan sampai rugi dengan berlakunya PPN 10 persen ini
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Stok Beras Aman
"Tidak ada kebijakan yang berubah dalam PPN gula yang telah ditetapkan selama iniBACA JUGA: HPP Beras Dinaikkan 10 Persen
Sambil kita menjalankan UU yang ada, pemerintah jamin petani tidak boleh dirugikanSementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamukti mengatakan bahwa dikenakannya PPN 10 persen terhadap gula, membuat pemerintah harus evaluasi kembali HPP gula.
Evaluasi tidak bisa langsung menetapkan angka oleh pemerintah, karena penetapan HPP gula harus berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) petani
BACA JUGA: Jambi Bertekad Lanjutkan Proyek PLTA
Untuk diketahui bersama, produksi gula tidak hanya berasal dari industri gula, tapi sekitar 60 persennya produksi gula dari para petani, sedangkan 34 persen berasal dari pabrik gula.Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaanSedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.
"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijagaKarena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPNPemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NTB Ditarget 30 Mei Bebas Byar Pet
Redaktur : Tim Redaksi