jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany tidak banyak berkomentar soal kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurutnya, hal itu adalah masa lalu.
"Itu kan masa lalu," kata Fuad di KPK, Jakarta, Rabu (23/4). Kedatangannya untuk mengikuti pemaparan hasil kajian KPK mengenai perpajakan di sektor mineral dan batu bara.
BACA JUGA: Batalkan Dukungan ke Prabowo, PPP Dorong SDA Ngomong ke Gerindra
Fuad menjelaskan, kedatangannya siang tadi tidak ada kaitannya dengan kasus Hadi. "Soal pertambangan, bukan yang kemarin, enggak ada hubungannya dengan yang kemarin," ucapnya.
Seperti diketahui, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: PDIP dan PKB Klaten Inginkan Jokowi-Mahfud MD
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tiru Brasil, Mensos Ajak Keroyokan Atasi Kemiskinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Partisipasi Pemilu di LN Rendah
Redaktur : Tim Redaksi