Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.03/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.
Bagi pegawai Ditjen Pajak yang melanggar Kode Etik, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin
BACA JUGA: Tunggakan Menumpuk, MA Batasi Perkara
Sanksi disiplin yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS”Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari," kata Iqbal, seperti diberitakan Indopos, Minggu (12/12).
Iqbal menyebutkan, ada sembilan kewajiban dan delapan larangan dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak
BACA JUGA: Pelaku Trafficking Diduga Manfaatkan FFI di Batam
Sembilan kewajiban itu diantaranya kewajiban untuk menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain dan kewajiban untuk mentaati jam kerja kantor dan tata tertib kantor.Sedangkan delapan larangan diantaranya adalah larangan menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik cukup berat
BACA JUGA: Anak Buah Abu Tholut Simpan M16 di Bawah Matras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Ary Muladi Melawan
Redaktur : Tim Redaksi