JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangkaSetelah delapan tersangka kasus suap cek perjalanan menempuh langkah tersebut, selanjutnya giliran tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, yang bakal mempraperadilankan KPK.
Dia tidak bisa menerima penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan pada Kamis (9/12) lalu
BACA JUGA: Sebut Istri Semanis Gula, Habibie Menangis
"Ari Muladi tidak patut dikenai status tersangka dan ditahan KPKDia memaparkan, keputusan KPK menahan kliennya tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang
BACA JUGA: KPK Segera Panggil Bupati Simalungun
Sebab, dalam pemeriksaan kemarin, Ari memilih menggunakan haknya untuk bungkamBACA JUGA: Jaringan Abu Tholut Dihabisi
Ari tidak menjawab satu pun pertanyaan penyidik KPKKarena itu, Sugeng menyatakan keputusan penyidik KPK untuk menahan kliennya tidak berdasar pada alat bukti yang kuat"Kemarin (pemeriksaan) kan Ary menggunakan haknya untuk diam, sehingga tidak ada konfirmasiJadi, bisa dikatakan penegak hukum dalam posisi keragu-raguan dalam menetapkan keputusan (penahanan)Mereka (penyidik KPK) itu sewenang-wenang," tegasnya.
Selain itu, Ary berkeberatan atas penetapan pasal yang dijeratkan kepada dirinya, yakni pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang upaya menghalang-halangi penyidikanPasal tersebut juga dikenakan kepada terdakwa Anggodo Widjojo yang akhirnya tidak terbukti dalam sidang"Mengapa yang dikenakan pasal 21" Anggodo saja bebas dari tuduhan tersebut," ujar Sugeng.
Selain itu, adanya pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang juga menjerat Ari dipertanyakan SugengPasal tentang permufakatan jahat dalam upaya penyuapan pimpinan KPK itu dinilai tidak tepat dikenakan kepada kliennyaSebab, Ary justru merupakan pihak yang membongkar adanya permufakatan jahat tersebut
"Soal permufakatan jahat itu, Ary yang mengeklirkan, bahkan jauh sebelum Bibit-Chandra ditetapkan sebagai tersangkaMengapa sekarang justru dia dikenai pasal tersebut?" katanya
Rencananya, Sugeng mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut besok di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanAlasannya, tempat kejadian dan kantor KPK berada di wilayah Jakarta Selatan
Menyikapi upaya praperadilan terhadap KPK tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kubu AryMenurut dia, praperadilan merupakan hak pihak yang beperkara"Tidak apa-apa kalau mereka mau praperadilanMereka juga punya hakYang jelas, kami siap saja dan terus melakukan penyidikan," paparnya
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK memutuskan menahan Ary Muladi setelah diperiksa kali pertama pada Kamis (9/12)Kala itu, Ari langsung digelandang menuju Rutan SalembaAtas perbuatannya, dia dijerat pasal 15 dan 21 UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHAP.
Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo telah mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta HamzahAnggodo telah divonis Pengadilan Tipikor, namun masih menempuh upaya kasasi di MA(ken/c5/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18.533 TKI Bermasalah Dideportasi Lewat Kepri
Redaktur : Tim Redaksi