Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak

Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
JAKARTA- Dirjen Pajak, Tjiptardjo mengatakan tidak bisa memberikan data lengkap pengemplang pajak dan jumlah tunggakan pajak karena bersifat rahasia yang diatur oleh undang-undangPernyataan tersebut sebagai respon atas permintaan Panja Perpajakan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup, Rabu (32/2).

"Koridor hukum harus dipatuhi

BACA JUGA: Menakertrans Dinilai Tak Kuasai ACFTA

Karena ada data-data yang sifatnya rahasia dan diatur oleh undang-undang
Kalau Menteri Keuangan tidak memberikan izin kepada saya, saya tidak berani," kata Tjiptardjo menjawab wartawan usai rapat.

Tjiptardjo pun mengatakan bahwa sisi penagihan akan tetap menjadi tanggungjawab utuh dari Ditjen pajak

BACA JUGA: Kemendag Target Bangun 100 Gudang SRG

Meski saat ini banyak pihak yang ikut terlibat dalam upaya penuntasan tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) berskala besar
Seperti keterlibatan pihak kepolisian.

"Kalau sisi penagihan, tetap pekerjaan Ditjen Pajak

BACA JUGA: Bappebti Minta PPh Emas Dihapus

Ada mekanismenyaKalau membantu tentu boleh-boleh sajaPertama, bantu doaKedua bantu dalam hal legislasiKarena ada aturan-aturan yang harus disempurnakanKarena kalau fungsi pengawasan (DPR,red), yang diawasi bukan WP-nya melainkan Ditjen Pajaknya," kata Tjiptardjo.                  

Tjiptardjo pun menegaskan bahwa domain Ditjen pajak pula untuk memutuskan apakah perlu memanggil WP atau tidakDengan banyaknya pemberitaan mengenai desakan WP dipanggil Panja, Tjiptardjo mengatakan telah menimbulkan keresahan dikalangan WP"Pemanggilan itu kan domainnya Ditjen pajakOrangnya resah semuaBagaimanapun, sisi penagihan itu pekerjaan Ditjen Pajak," katanya.(afz/jpnn)

Sementara itu, Ketua Panja pajak Melkias Markus Mekeng mengatakan akan segera membuat surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan terkait penolakan Dirjen Pajak dalam memberikan data kepada Panja.

"Kami akan kirim surat sekarang, nanti Rabu sudah harus ada jawaban.Dirjen Pajak kami panggil lagiKarena dalam pasal 34 ayat 2 a UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, jelas dikatakan kami ini pejabat negaraArtinya kami bisa meminta data atas persetujuan menteri dan itu tetap akan kami lakukan," tegas Melkias.

Andaipun nanti tidak diberikan data pengemplang pajak secara lengkap, maka Panja Komisi XI akan mempertanyakan alasan dari MenkeuKarena dengan kejelasan data ini, kerja Panja baru bisa berjalan dengan maksimal.

"Kalau data tidak dikasih, akan kita tanyakan alasannya apa? Kalau data itu sudah jelas posisinya, baru kita proses nama-nama WP yang punya tunggakanKita nggak masuk pada areal hukumMungkin mereka (Ditjen pajak, red) masih pakai tafsir lama sehingga menolak memberikan data," katanya.

Helkias mengatakan, tujuan Panja Pajak untuk mengetahui detail pengemplang pajak adalah untuk melihat akar permasalahan secara keseluruhanJika UU yang ada saat ini tidak mengatur transparansi soal pengemplang pajak, maka Helkias menilai perlu adanya evaluasi

"UU yang ada saat ini tidak jauh sampai pada detail jumlah tunggakan, hanya ada WPYang 100 pengemplang pajak kemarin itu tidak lengkap datanyaBagaimana kita bisa bekerjaKita maunya lengkap, jadi UU nya perlu dilihat secara utuh," kata Helkias.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Diminta Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler