Dirjen PAS: Bisa Saja itu Kantin di Pengadilan Agama

Selasa, 22 September 2015 – 07:32 WIB
Gayus Tambunan asyik nongkrong di restoran. FOTO: Facebook/Baskoro Endrawan

jpnn.com - JAKARTA - Gayus Tambunan berkeliaran di luar penjara. Koruptor kasus pajak itu kedapatan  tengah berada di sebuah restoran. Sanksi untuk Gayus dan para petugas Lapas Sukamiskin pun kini menanti.

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan Gayus memang mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung pada 9 September. Dia izin untuk mengikuti sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

BACA JUGA: Komisi I DPR : TNI Harus Lebih Profesional

"Kalau kemudian ada foto Gayus di restoran, itu yang masih kami selidiki,"  ujar mantan Kepala Kanwilkum dan HAM Jatim itu. Dia belum bisa memastikan apakah tindakan Gayus itu salah. Sebab belum bisa dipastikan dimana letak restoran itu. "Bisa saja kan kantin di pengadilan agama-nya," imbuh Wayan.

Namun jika penampakan tempat makan Gayus itu berada di luar Pengadilan Agama, hal itu jelas pelanggaran. "Tidak boleh meskipun hanya singgah," ujar Wayan.

BACA JUGA: DPR: Jemaah Haji Risti Harus Diperhatikan Khusus

Kini Wayan minta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum dan HAM Jawa Barat untuk menginvestigasi kasus ini. Mulai dari pengeluaran izin, proses perjalanan hingga pengawalan Gayus ke Pengadilan Agama.

Menurut Wayan, tiap narapidana yang izin keluar lapas harus mendapatkan pengawalan. Biasanya pengawalan dilakukan petugas kepolisian.

BACA JUGA: Kok Bisa? Jokowi Kebiri Kewenangan BNN soal Rehabilitasi, Tapi Diminta Bertindak Lebih Luas..

"Kalau tidak ada pengawalan berarti liar, itu jelas ada sanksinya," ungkapnya. Sanksi bisa diberikan pada Gayus maupun para petugas yang terlibat. Tak menutup kemungkinan juga sanksi untuk Kepala Lapas Sukamiskin.

Sanksi yang diterima Gayus bisa saja isolasi hingga pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya remisi. Selama ini Gayus memang tidak termasuk narapidana yang mendapatkan pengetatan remisi sesuai PP 99 / 2012. Oleh karena itu, Gayus kerap mendapatkan remisi saat perayaan hari besar dan keagamaan.

Wayan sendiri mengusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly agar Gayus diisolasi. Tidak hanya Gayus, Wayan juga berjanji akan memberikan sanksi pada petugas jika terlibat pelanggaran. "Kalau petugas lapas, kami yang akan menghukum langsung. Kalau aparat, kami laporkan ke kesatuannya," ujarnya.

Namun bisa saja janji Wayan itu sekedar janji. Berkaca dari banyak kejadian, sanksi terhadap petugas yang terlibat kongkalikong dengan narapidana kerap hanya gertakan sambal. Misalnya saja pada kasus berkeliarannya Muchtar Muhammad.

Mantan Walikota Bekasi itu tertangkap kamera wartawan sedang makan malam di daerah Jakarta Selatan. Padahal ketika itu pria yang terjerat korupsi itu tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. (gun/dim/dyn/idr/far/aph)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Untuk TNI-Polri, Baca Ini...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler