jpnn.com - JAKARTA- Sejak Komjen Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga itu mulai mengalami banyak perubahan. Salah satunya, perubahan kewenangan. Rencananya, pemerintah memangkas kewenangan BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
"BNN akan bertindak lebih luas. Mereka akan banyak pada masalah penanganan dari pengedar narkobanya, bukan kepada masalah pengguna," ujar Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan saat jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Senin (21/9).
BACA JUGA: Khusus Untuk TNI-Polri, Baca Ini...
Sementara itu, sambung Luhut, penanganan para penyalahguna narkoba akan dilakukan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Luhut, tugas Buwas, sapaan Budi Waseso, justru semakin diperkuat untuk penindakan narkoba setelah wewenang BNN dipangkas.
BACA JUGA: Dugaan Suap Di Balik Interpelasi DPRD Sumut, Sudah Sejauh Ini Penelusuran KPK
"Pak Budi punya pekerjaan yang sangat banyak, karena tadi disimpulkan bahaya narkoba itu sudah sangat luas. Di Indonesia tidak hanya sekadar ada pengguna, atau daerah transit, tetapi juga sudah menjadi wilayah tujuan dan penyebar," tandas Luhut. (flo/jpnn).
BACA JUGA: Mendagri Belum Terbitkan SK untuk 7 Penjabat Kepala Daerah di Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan CPNS dari Honorer K2 Berdasar Rangking
Redaktur : Tim Redaksi