jpnn.com, JAKARTA - DPR saat ini sedang menyusun draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu aturan yang menjadi perdebatan terkait jadwal pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Revisi UU Pemilu Harus Mendorong Munculnya Banyak Capres
Ada fraksi di DPR menghendaki jadwal pilkada serentak dikembalikan seperti semula, yakni tetap digelar 2022 dan 2023.
Sementara, ada farksi mempertahankan ketentuan di UU bahwa pilkada 2022 dan 2023 digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.
BACA JUGA: UU Pemilu Dikebut, Revisi UU ASN Tertunda
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyatakan tidak setuju revisi UU Pemilu mengubah ketentuan jadwal penyelenggaraan pilkada.
“Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar kepada JPNN.com, Jumat (29/1).
BACA JUGA: Peringatan dari BMKG untuk Masyarakat Jateng Bagian Selatan dan Tengah, Waspadalah!
Bahtiar yang saat ini juga Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024.
“Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024,” tegas birokrat bergelar doktor itu.
Alasan lain, menurut Bahtiar, saat ini sedang menghadapi tantangan berat yakni pandemic COVID-19.
“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini,” pungkas Bahtiar menanggapi polemik revisi UU Pemilu. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo