UU Pemilu Dikebut, Revisi UU ASN Tertunda

Minggu, 16 April 2017 – 19:09 WIB
Logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - ‎Pembahasan revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya dimulai bulan ini bakal molor. Pasanya, DPR RI tengah mengebut pembahasan revisi UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto mengatakan, revisi UU Pemilu memang harus dikebut. Sebab, UU itu akan mengatur Pemilu 2019 yang tahapannya akan segera dimulai.

BACA JUGA: Citra DPR Bakal Tambah Hancur karena Three Musketeer

“Revisi UU Pemilu dan UU ASN memang sama-sama penting, tapi yang mendesak UU Pemilu, jadi DPR prioritaskan itu dulu," katanya kepada JPNN, Minggu (16/4).

Revisi terbatas UU ASN sangat dinanti ratusan ribu honorer dan PTT. Revisi ini menjadi jalan bagi mereka untuk diangkat CPNS. Dalam UU ASN, peluang honorer dan PTT berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS tidak ada. Itu sebabnya, DPR mengusulkan untuk merevisi UU yang baru berusia tiga tahun ini.

BACA JUGA: Bu Miryam Mangkir dari Panggilan KPK

Bambang menjelaskan, pembahasan revisi UU ASN belum bisa dilakukan pada masa sidang keempat DPR saat ini. Meski demikian politikus Gerindra itu menegaskan, DPR akan berupaya mengajak pemerintah segera bertemu untuk membicarakan revisi UU ASN.

“Kami akan berusaha agar ada pertemuan awal antara pemerintah dan DPR di masa sidang ini untuk selanjutnya di‎bahas di masa sidang berikutnya," tutur mantan bupati Sukoharjo ini.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Ayo Tebak, Papa Novanto Menelepon Sungguhan atau Tidak?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Keras Mentan Amran Kepada PPL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU ASN   DPR   CPNS   honorer  

Terpopuler