Dirjen PPKL: Indeks Lingkungan Hidup Membaik di Lima Provinsi

Senin, 25 Februari 2019 – 13:35 WIB
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), M.R. Karliansyah. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), M.R. Karliansyah mengungkapkan, pada tingkatan provinsi, terdapat 5 provinsi yang indek kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI Yogyakarta dan Kalimantan Selatan.

“Sedangkan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan yaitu Papua,” kata Karliansyah, Senin (25/2) menjawab pertanyaan pers, terkait akan digelarnya Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tahun 2019 dengan tema “Satukan Tekad Bersinergi Menuju Kuaitas Lingkungan Hidup yang Lebih Baik” di Jakarta 26 Februari hingga 1 Maret 2019.

BACA JUGA: Patut Ditiru, Delapan Kota Bersih-Bersih Sampah di Pesisir

Lebih lanjut Karliansyah mengatakan jika dilihat lebih detil, untuk kondisi kualitas udara masih sangat baik, dengan 6 provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan. Meskipun demikian DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu diwaspadai pencemaran udara di daerah perkotaan.

“Sedangkan berdasarkan pemantauan AQMS, di Pontianak masih terdapat udara yang berbahaya pada saat terjadi kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2018. Konndisi udara tidak sehat karena kebakaran lahan dan hutan juga terjadi di Jambi, Palembang, Palangkaraya, Padang dan Palembang.”

BACA JUGA: Soal Konsesi, Posisi Jokowi Sangat Tegas Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat

Mengenai kondisi kualitas air sungai dan danau secara nasional menurut Dirjen Karliansyah masih kurang baik dan cenderung terjadi penurunan kualitas air. Sejumlah 16 provinsi mengalami kecenderungan penurunan indek kualitas sungai, namun demikian terdapat perbaikan di Aceh, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Maluku.

Begitu juga kondisi tutupan lahan secara nasional berada dalam kecenderungan yang stabil, namun 8 provinsi berada dalam kondisi waspada karena luas tutupan lahannya sedikit yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, DI Yogyakarta, Banten dan Bali.

BACA JUGA: Penanganan LHK Terjadi Perubahan Signifikan Sejak Era Jokowi

Untuk membahas semua itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akan melakukan rapat koordinasi tehnis untuk melakukan sinergi dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan ini. Tujuan Rakernis ini adalah tercapainya Kolaborasi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Pengambilan Kebijakan Lebih Cepat

Menurut Karliansyah, melalui Rakernis ini, dalam rangka mempersiapkan RPJMN 2020-2024, Indeks Kualitas Lingkunngan Hidup (IKLH)akan mendorong proses pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan harus dikemas dalam bentuk yang lebih sederhana. IKLH adalah pengejawantahan parameter lingkungan hidup yang kompleks namun tetap mempertahankan makna atau esensi dari masing-masing indikatornya.

Perhitungan IKLH 2020-2024 akan dilengkapi dengan memasukan perhitungan indeks kualitas air laut (IKAL) dan Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut sebagai parameter tambahan dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan: air, udara dan lahan / hutan; IKLH akan terus disempurnakan kualitasnya agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan.

Direktorat Jenderal PPKL yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, menetapkan tujuan yaitu pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang komprehensif. Berdasarkan tujuan ini maka Sasaran Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan adalah: (1) Menurunkan beban emisi pencemaran udara; (2) Menurunkan beban pencemaran air; (3) Menurunkan beban pencemaran dan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut; (4) Menurunnya tingkat kerusakan gambut; (5) Menurunnya tingkat kerusakan lahan akses terbuka; dan (6). Terwujudnya reformasi tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Tujuan tersebut di atas dilaksanakan melalui kegiatan yang dilaksanakan Ditjen PPKL dan pemerintah daerah melalui anggaran Tugas Pembantuan dan DAK. Untuk mempercepat dan menjalin kesepakatan dengan semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan yang mendukung pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka perlu dilaksanakan Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2016.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla di Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler