Dirjen PSLB3 KLHK: Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Bertentangan dengan UU

Senin, 18 November 2019 – 21:23 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka tidak dibenarkan atau bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“UU No 18 tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan,” ujar Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan media, Senin (18/11) terkait pemberitaan mengenai masih adanya pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka.

BACA JUGA: Terkontaminasi Limbah B3, Bea Cukai Pulangkan 9 Kontainer Sampah Plastik

Untuk hal tersebut, menurut Vivien, Pemerintah sangat intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi.

Vivien menegaskan Pemerintah sangat intens menangani persoalan ini. Bahkan hal ini sudah dibahas pada Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu, dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah konkret, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi yang makin ketat. Hal ini dapat dicek di lapangan saat ini.

BACA JUGA: DPD RI Sambut Baik Ajakan Tiongkok untuk Mengatasi Sampah Plastik dan Polusi

“Pada saat ini sebenarnya, sudah tidak ada lagi pasokan timbulan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan,” kata Vivien.

Masih mengenai penggunaan plastik sebagai bahan bakar, Dirjen Vivien mengatakan inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri.

BACA JUGA: Penanganan Sampah Plastik Jadi Rekomendasi Politik Kongres Partai Nasdem

Tetapi, kata Vivien, untuk mendapatkan bahan bakar yang dapat memenuhi standar pasar dan komersial, haruslah memenuhi SNI bahan bakar. “Untuk itu diperlukan standar teknologi, tidak hanya sekedar teknologi yang tepat guna, karena berkaitan juga dengan emisi, safety, dan sebagainya,” katanya sambil menegaskan bahwa Pemerintah tidak mentoleransi sampah import.

Reekspor

Sebelumnya dalam suatu kesempatan, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Tatnawati mengatakan Pemerintah Indonesia melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Aksi ini merupakan upaya tegas pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.? ?"Kami melakukan reekspor berkoordinasi dengan Bea dan Cukai," kata Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, saat jumpa pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan proses yang tidak sebentar.

“Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," papar Vivien.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler