Penanganan Sampah Plastik Jadi Rekomendasi Politik Kongres Partai Nasdem

Senin, 11 November 2019 – 09:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sit Nurbaya (kiri) menjelaskan bahaya sampah plastik \ dalam Sidang Komisi Rekomendasi Politik Kongres Nasdem di JIEXPO, Minggu (10/11). Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Sampah plastik adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata Taman Nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai. Oleh karena itu, pemerintah bersama para pihak terus menggencarkan kampanye pengurangan sampah plastik, dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih besar untuk plastik.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sit Nurbaya menjelaskan bahaya sampah plastik tersebut dalam Sidang Komisi Rekomendasi Politik Kongres Nasdem di JIEXPO, Minggu (10/11) pagi.

BACA JUGA: DPD RI Sambut Baik Ajakan Tiongkok untuk Mengatasi Sampah Plastik dan Polusi

Sidang Komisi Rekomendasi Politik yang dipimpin oleh Irma S Chaniago, Charles Meikiansyah dan Vena Melinda menghadirkan kadernya sendiri yang juga Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memberikan referensi tentang Penanganan sampah plastik.

Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan tentang pentingnya peran kader partai dalam pembangunan termasuk dalam pengelolaan sampah plastik. Secara cukup rinci, Menteri Siti menjelaskan tentang persepsi publik tentang sampah, fakta dan data sampah serta sampah plastik, perubahan paradigma kelola sampah, kebijakan dan rencana aksi pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Sampah Plastik Bisa Diolah Jadi BBM, Tetapi..

Di hadapan peserta Sidang Komisi Rekomendasi Politik, Menteri Siti menegaskan sesama koleganya kader Nasdem untuk beraktualisasi mengisi pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya, tepat issue dan tepat sasaran.

Mengenai kebijakan pemerintah perihal pengurangan sampah plastik, Menteri LHK mengungkapkan, pada tahun 2016, dirintis oleh asosiasi ritel didukung pemerintah untuk penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hampir di seluruh minimarket di Indonesia. Dalam arti bahwa bayaran itu untuk beban yang diberikan kepada lingkungan.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Ajak Anggota KADIN Buka Lapangan Kerja

Menurut survei yang dilakukan pada 2016 itu sekitar 87 persen masyarakat setuju dengan kebijakan kantong #plastikberbayar, dan 91 persen masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Dan perubahan perilaku terjadi di masyarakat akibat kampanye dan regulasi pengurangan sampah plastik, lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan tumbler, tas belanja, dan sedotan plastik.

Perubahan Paradigma

Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, pemerintah juga mengingatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah secara umum, utamanya dengan langkah memilah jenis sampah. Untuk nantinya menjadi sumberdaya seperti mendaur ulang sampah menjadi kreasi unik dan berharga.

“Di beberapa Bank Sampah sudah terlaksana, seperti bayar tagihan atau beli sembako bisa menggunakan sampah plastik,” ujar Menteri Siti.

Pemerintah juga mendorong upaya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sesuai implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Tahap awal akan dilakukan di 12 Kota Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Bekasi, Tangerang dan Tangsel. Surakarta, Makasar dan lain-lain.

“Pengembanhan teknologi sampah plastik menjadi bahan baku aspal yang sejak 2018 sampai saat ini telah di uji coba pada 16 kota daerah,” tambah Menteri Siti.

Pada bagian akhir penjelasannya, Menteri LHK mengajak seluruh kader Nasdem utk ikut mengkampanyekan dan melakukan edukasi masyarakat dalam hal pengurangan sampah plastik, demi menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai. Selain itu Juga melakukan praktek bersama masyarakat dalam penerapan komposting sampah organik, bank sampah dan industri, jadikan sampah sebagai sumberdaya. Itu semua menempatkan sampah sebagai sumberdaya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler