Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Efektif Mulai Besok

Jumat, 17 Mei 2019 – 11:08 WIB
Harga tiket pesawat masih mahal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, (18/5) besok. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar tidak ada maskapai yang bandel dalam menerapkan tarif. Terlebih, jelang mudik lebaran dan liburan.

Di mana tarif batas atas menjadi 12-16 persen.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Penjualan Paket Perjalanan Anjlok 40 Persen

“Lusa (18 Mei 2018) mulai berlaku efektif. Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Budi.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, (15/5) lalu.

BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

BACA JUGA: 2 Cara Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat

Mantan dirut AP II ini mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” tutur Budi.

Selain itu, Kemenhub juga telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakholder terkait seperti Kementerian BUMN, maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” kata Budi.

Dia berharap, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” tandas Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Tiket Pesawat Masih Mahal, ini Kata Pengamat Penerbangan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler