jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Utama PT Anugerah Harismah Barakah Ahmad Nursiwan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/9). Ahmad akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan perusahaannya oleh tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Dia diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Masalah AA Gatot, KPAI Temui Angelina Sondakh
Selain Ahmad, penyidik juga memanggil Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Andi Nurmadiyanthie. Andi juga akan diperiksa untuk Nur Alam.Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum dipanggilnya Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi yang menjeratnya berhenti.
Menurut Agus, kasus tersebut masih terus berjalan. "Sedang jalan. Itu (pemanggilan) teman-teman penyidikan punya independensi," ujar Agus.
BACA JUGA: PSI Berjanji Kawal Penguatan Peran DPD
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Novanto Ingin Rebut Lagi Posisi Ketua DPR?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Anak Buah Wiranto
Redaktur : Tim Redaksi