jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kembali mewakili Indonesia menjadi pembicara dalam webinar bertema "Cakupan Kesehatan: Aspek Regulasi dan Strategi untuk Mencegah Inefisiensi" yang diselenggarakan International Social Security Association (ISSA) secara daring, Kamis (14/10).
Dalam acara tersebut, Ghufron menjabarkan makna Universal Health Coverage (UHC) yang didefinisikan World Health Organization (WHO).
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi dalam Perluasan Digitalisasi Layanan Program JKN-KIS
Menurut Ghufron, jaminan kesehatan semesta adalah situasi di mana setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan.
"Tantangan yang selalu ada yakni memastikan sustainabilitas program jaminan kesehatan harus terjaga," kata Ghufron, yang saat ini juga menjabat Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance (TC HEALTH) ISSA Periode 2020-2022 yang beranggotakan 160 negara.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes 2022
Dia mengatakan sistem pembayaran berbasis managed care dirancang untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.
Program JKN-KIS mengadopsi sistem pembayaran mulai dari kapitasi, INA-CBG’s maupun fee for service bagi layanan-layanan tertentu.
BACA JUGA: Masih Ada 17 Daerah Belum Punya Program Jaminan Kesehatan
Hal tersebut menunjukkan Program JKN-KIS menerapkan sistem pembiayaan yang mampu beradaptasi secara dinamis.
"Tentu tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah Indonesia tentu terus berupaya mencari sistem yang tepat yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman," ucapnya.
Selain BPJS Kesehatan, turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara, seperti EN3S National School of Social Security (Perancis), The National Sickness Insurance Fund (CNAM) (Perancis), Iranian Social Security Organization (Iran), dan Employees' State Insurance Corporation (ESIC) India. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi