Dirut Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin Berurusan dengan KPK

Senin, 04 Januari 2021 – 12:02 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin pada Senin (4/1) hari ini.

Dindin Solakhudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda, di Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.

BACA JUGA: KPK Lelang Aset Milik Nazaruddin, Ada Apa Saja?

"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (4/1).

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 terkait pembangunan rumah sakit tersebut.

BACA JUGA: Pengumuman: Sekolah Tidak Menggunakan Kurikulum Nasional Tak Boleh Daftar PDSS SNMPTN 2021

Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut lumayan gede, yakni senilai Rp 3,2 miliar.

Selain Ajay, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Absen di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Ternyata Diperiksa Lagi oleh Polisi

Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Selanjutnya diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Wali Kota Ajay di salah satu restoran di Kota Bandung.

Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta uang sejumlah Rp 3,2 miliar, 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler