jpnn.com - JAKARTA -- Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, berhutang fee Rp 17 miliar kepada Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor sapi di masa lalu.
Hal itu diungkapkan saksi bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Elda Mengaku Takut Dimarahi Fathanah
"Apa terdakwa (Fathanah) pernah bicara Rp 17 miliar terkait Hilmi?" tanya Hakim Anggota, Made Hendra.
Elda menjawab pernah. "Untuk apa uang Rp 17 miliar itu?," tanya hakim.
BACA JUGA: Relawan dari Seluruh Daerah Dukung Dahlan Iskan Maju Capres
Awalnya Elda enggan membeber kalau uang itu terkait dengan Hilmi. Namun Hakim mendesak Elda untuk berkata jujur. Elda pun menjawab.
"Ada semacam komitmen yang tidak beres, janji yang tak terpenuhi oleh Maria Elisabeth Liman kepada Ridwan (anak Hilmi Aminuddin). Terkait dengan dahulu-dahulu," kata Elda.
BACA JUGA: Utut Ogah Komentari Anggaran PON Riau
Hakim tak percaya. Hakim Made lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan Elda, yang menyebutkan bahwa Elizabeth memiliki hutang komisi Rp 17 miliar kepada Hilmi sebagai upah pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian buat PT Indoguna Utama di masa lampau.
"Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya, kewajiban yang belum disampaikan Maria Elisabeth Liman kepada Hilmi Aminuddin, terkait mengurus kuota impor daging sapi," kata Hakim membacakan BAP.
Tak hanya sampai disitu, Hakim mengonfirmasi apakah benar BAP itu. Elda membenarkan. Menurutnya, itu merupakan masalah hutang piutang itu terkait kuota impor daging sapi masa lalu. "Dahulu-dahulu, saya enggak tahu," ujar Elda. Pada persidangan sebelumnya, Maria sudah membantah adanya hutang piutang itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Sinyal tak Sentuh Politisi Senayan
Redaktur : Tim Redaksi