jpnn.com - Kementerian BUMN telah memberhentikan Budi Tjahjono, sebagai Direktur Utama Askrindo.
Hal ini diputuskan menyusul ditetapkannya Budi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kementerian BUMN Pecat Dirut Askrindo
"Kementerian BUMN juga meminta Jasindo melakulan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar," ujar Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo.
Di mana Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
BACA JUGA: KPK Jerat Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Korupsi Pembayaran Fee
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum," kata dia.
BACA JUGA: Saham PTDI Dijual ke Tiongkok?
"BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," imbuh Gatot.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Rombak jajaran Direksi PT Brantas Abipraya
Redaktur & Reporter : Yessy