Dirut KAI Minta Mal Centre Point Disita

Senin, 27 April 2015 – 10:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan bangunan mal Centre Point yang berdiri di atas lahan milik perusahaan plat merah itu.

Permohonan diajukan setelah keluar putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan KAI atas tindak pidana penyerobotan lahan KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), pemilik bangunan Centre Point itu.

BACA JUGA: Razia Cipta Kondisi, Polisi Tangkap Belasan Preman yang Tengah Mabuk

"Sedang diusulkan penyitaan melalui pidananya," ujar Edi Sukmoro lewat layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, kemarin.

Edi mengatakan hal tersebut saat JPNN bertanya, langkah apa yang akan dilakukan setelah keluar putusan PK dimaksud?

BACA JUGA: Pembebasan Lahan untuk Runway Bandara Sepinggan Kurang Rp 121 M

Apakah begitu nanti KAI menerima salinan putusan PK akan langsung merobohkan Centre Point? Edi tidak menjawab langsung pertanyaan itu. Yang dia katakan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan penyitaan.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapan awal atas putusan PK itu, mantan direktur Aset PT KAI itu mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, menjadikan pihaknya optimistis dalam memperjuangkan pengembalian aset-aset KAI yang di beberapa daerah juga dicaplok pihak lain.

BACA JUGA: Kapal Terbalik, Dua Wisatawan Tewas

Edi mengatakan, adanya putusan PK itu membuktikan bahwa aparat penegak hukum masih punya integritas.

"Mari kita bersyukur atas keputusan MA yang menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan. PT KAI akan terus berjuang untuk menyelamatkan aset-aset negara," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan tingkat PK yang memenangkan KAI yang bersengketa dengan PT ACK atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point itu. Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.

Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin sebelumnya mengatakan,  setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.

"Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait," kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.

Apakah KAI akan merobohkan bangunan Centre Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Center Point. "Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana," terang Agus.(sam/gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh PNS Cantik Ngaku Punya Banyak Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler