jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencurian 38 papan kayu jati milik Perhutani yang menyeret seorang nenek bernama Asyani di Situbondo memang menarik perhatian masyarakat umum. Banyak kalangan minta agar nenek sepuh (tua) 63 tahun itu dibebaskan. Namun, Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar sepertinya tak bergeming. Dia tetap menyerahkan kasus itu ke penegak hukum untuk terus diproses.
Saat ini Nenek Asyani berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Situbondo. Mustoha menjelaskan, dalam hal ini pihaknya hanya berupaya menjalankan Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutan dan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel ke Tahanan
Di mana setiap ada pencurian atau kehilangan aset negara harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan.
"Jadi itu sudah jadi kewajiban kami untuk melaporkan," ujar Mustoha saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/3).
BACA JUGA: Ini Urusan AS dan BW Masih Sering Datangi KPK
Mengenai total kerugian dalam kasus pencurian tersebut dikatakan Mustoha tidak terlampau besar. Dalam kasus ini pihaknya menekankan ingin menjalankan kewajiban Perhutani dalam menegakkan hukum.
"Kerugiannya nggak begitu besar, nggak sampai Rp 5 juta. Bagi kami, pencurian ini bukan masalah nilainya, tapi UUD mewajibkan Perhutani untuk melaporkan kalau ada kehilangan. Kami harapkan agar ini bisa adil," tandas dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pentolan PDIP Sanjung Agung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Megawati, Priyo: Intinya Kami Mendukung Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi