jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PTPertamina (Persero), Ari H Sumarno, menyatakan bahwa Pertamina tidak punya wewenang atas pengadaan FSO (Floating Storage Offshore) untuk blok Cepu dilepas pantai Tuban.
Menurut dia, keputusan pengadaan FSO itu teletak pada kesepakatan antara operator yang merupakan anak perusahaan Pertamina, yakni PT.Pertamina EP dengan partnernya Exxon Cepu
BACA JUGA: Dewan Adat Papua Demo di DPR Papua
"Masalah FSO diluar kewenangan Pertamina Persero," kata Ari kepada wartawan usai menghadiri rapat pansus hak angket di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/09).
Proyek pengadaan tangki minyak mentah yang mengapung di laut ini, lanjut Ari, sudah diserahkan kewenangannya ke operator guna diusulkan ke pemerintah melalui BP Migas
Sementara pansus hak angket BBM, berdasarkan laporan BPK menganggap proyek ini berpotensi merugikan negara 1,2 milyar dolar
BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar Lagi di Papua
Terkiat blok Cepu, pansus juga meminta copy dari Join Operating Agreement dalam proyek antara Pertamina EP dan Exxon Cepu.Selain itu, PT
BACA JUGA: Istri Haji Syaichon Stroke
(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Kantor Naik Bus, Iqbal Dikenal Bersahaja
Redaktur : Tim Redaksi