Sofyan Basir Berstatus Tersangka, Seluruh Pegawai PLN Prihatin

Rabu, 24 April 2019 – 04:13 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-1, Selasa (23/4).

Terkait hal itu, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat merasa prihatin bosnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK

"Kami segenap jajaran management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," ujar Dedeng dalam siaran persnya.

BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1

BACA JUGA: Sofyan Basir Ditetapkan jadi Tersangka, ini Respons Kementerian BUMN

Meski begitu Dedeng memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," tutur dia.

BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1

"Kami meyakini pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," imbuh Dedeng.

Selain itu, Dedeng memastikan dengan adanya kasus ini, PLN menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler