Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB soal Dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek

Senin, 19 Juni 2023 – 17:05 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini, usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (19/6).

Zaini diperiksa sejak pagi terkait dugaan korupsi sejumlah pekerjaan fisik maupun nonfisik di PT AMGM.

BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Barat Menilai Anggaran PT AMGM Janggal

Dia selesai diklarifikasi dan keluar dari ruangan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 12.48 WITA.

Saat keluar dari ruangan lobi Kejati NTB, Zaini yang menutup wajahnya memakai masker dan irit bicara.

BACA JUGA: DPRD Curigai Laporan Keuangan PT AMGM, Beban Penyusutan dan Kantor Jadi Sorotan

"Iya, tadi dimintai keterangan," ujarnya sembari meninggalkan kerumunan wartawan di Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini. "Iya, diklarifikasi saja," katanya.

BACA JUGA: Surat Rekomendasi Pencopotan Dirut PT AMGM dari DPRD Lombok Barat Masih Samar

Selain Zaini, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di PT AMGM. "Ada dua kepala daerah di NTB yang dipanggil. Hari ini dan besok," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, Dirut PT AMGM diperiksa terkait pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dari laporan itu, konon terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan.

Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta.

Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar.

Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah.

Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Di samping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan.

Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan.

Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler