Dirut PT Osma Group Segera Disidang

Rabu, 21 Desember 2016 – 19:29 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo akan segera disidang.

Berkas penyidikan tersangka suap ijon proyek di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 hari ini, Rabu (21/12).

BACA JUGA: Ahok: Jaksa Kok Mengajari Orang Gunakan SARA di Pilkada?

"Ya sudah pelimpahan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12).

Hartoyo yang mendatangi KPK juga membenarkan berkas perkaranya sudah P21. "Ya sudah," kata Hartoyo.

BACA JUGA: Wiranto Bertanya, Setuju Dukung Jokowi di Pilpres 2019?

Hanya saja, Hartoyo bungkam saat ditanya apakah ada oknum pejabat daerah Kebumen yang terlibat kasus suap yang menjeratnya.

"Saya tidak bisa jawab, nanti saja di persidangan," ujar Hartoyo.

BACA JUGA: WN Tiongkok Sudah Ada yang Jadi Copet, Polri Diminta Bertindak

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen Sigit Widodo PNS sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demam Om Telolet Om, Begini Respons Korlantas Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler