jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan mengaku grogi ketika menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dia tidak mengetahui materi apa yang ditanyakan kepadanya.
Hal ini diungkapkan Karen saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Minta Dirut Pertamina Lebih Tegas
"Sebagai seorang profesional yang masuk KPK, saya agak grogi. Ini apa sebetulnya yang diminta keterangan," kata Karen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/3).
Karen menjelaskan, dia tidak tahu mengenai definisi saksi pada saat pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK. Dia mengaku baru mengetahui definisi saksi setelah pemeriksaan kedua.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Tolak Politisasi Outsourching BUMN
"Saya baru paham pas (pemeriksaan) kedua definisi saksi itu mendengar, melihat, dan mengetahui sendiri," tandas Karen. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Terancam Golput, Ratusan Warga Cipinang Melayu Tolak Pemindahan TPS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patuhi Partai, Dimyati Akhirnya Mundur
Redaktur : Tim Redaksi