Grasi Ditolak, Dua WN Nigeria Masuk Eksekusi Gelombang Kedua

Sabtu, 14 Februari 2015 – 00:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo benar-benar tak memberi ampun pada terpidana mati perkara narkotika. Yang teranyar, presiden yang beken dengan nama panggilan Jokowi itu menolak permohonan grasi yang diajukan dua warga negara asing yang menjadi terpidana mati kasus narkoba.

Keduanya adalah Silvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze. "Keduanya warga negara Nigeria," tegas Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (13/2).

BACA JUGA: Senin Depan, Hakim Sarpin Bacakan Putusan Praperadilan BG

Tony menambahkan, Kejagung sudah menerima salinan resmi keputusan presiden yang menolak grasi dua terpidana mati itu pada Jumat (13/2). Jokowi menolak permohonan grasi Silvester melalui Keppres nomor 11/G tahun 2015. Sedangkan penolakan grasi untuk Okwudili tertuang dalam Keppres nomor 14/G tahun 2015. "Kedua Keppres itu tertanggal 5 Februari 2015," ujar Tony.

Karenanya, Kejagung memastikan segera melaksanakan eksekusi mati gelombang kedua. Yang diutamakan ditembak mati adalah terpidana narkotika.

BACA JUGA: Ditolak DPR, PMN Jakarta Loyd Tetap Masuk Nota RAPBN-P

Eksekusi akan dilaksanakan serentak seperti gelombang pertama Januari 2015 lalu. “Waktunya, detiknya, jamnya sama. Jumlahnya tidak kurang dari kemarin," kata Jaksa Agung HM Prasetyo Jumat (13/2).

Hanya saja, ia belum memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi itu. "Semua terpidana narkoba," timpalnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Saksi Sebut Polri Tak Pernah Kirim LHA BG ke Unit Korsup KPK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lebih Semangat Ngomong ke Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler