jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel itu.
Penahanan itu dilakukan setelah Sarimuda diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/9).
BACA JUGA: KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Sarimuda ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 21 September 2023-10 Oktober 2023 di Rutan KPK.
BACA JUGA: Mahasiswa Apresiasi Gagasan Ganjar Soal Penguatan KPK dan Hilirisasi
PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.
Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Irwan Murssy Mengaku Lupa Hubungannya dengan Eko Darmanto
Pada 2019, terang Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda.
Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah klien, yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," ungkap Alex.
Pria berlatar belakang hakim itu mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen tagihan fiktif.
"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM (Sarimuda) untuk keperluan pribadi," sambungnya.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai. Selain itu, Sarimuda melakukan aktivitas transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Sarimuda melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Perbuatan Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Alex. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Kabiro Humas Sobandi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga