Dirut Summarecon Mengacir Seusai Diperiksa KPK, Ternyata Ini Dugaan Dosa Perusahaan

Rabu, 22 Juni 2022 – 13:55 WIB
Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi mengacir menuju kendaraannya setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/6) malam. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Direktur Utama PT Sumarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Hal itu membuat Adrianto mengacir dari gedung KPK menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/6) malam.

BACA JUGA: Saat Dirut PT Summarecon Mengacir ke Mobil Mewahnya Seusai Jadi Saksi di KPK

Dari pemeriksaan terhadap Adrianto dan sejumlah saksi lainnya, KPK mendalami mengenai aktivitas keuangan PT Summarecon Agung secara korporasi diduga menyiapkan dana khusus untuk memuluskan proses perizinan apartemen di Kota Yogyakarta.

Materi itu diselisik kala tim penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi dan staf Summarecon Agung sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus

Selain Adrianto, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama Yusnita Suhendra, dua Staf Finance Christy Surjadi serta Valentania Aprilia. Mereka merupakan karyawan Summarecon.

Lalu terakhir Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Apartemen, KPK Garap Petinggi Summarecon

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Selain dugaan aliran uang, pada pemeriksaan itu tim penyidik KPK juga mendalami dugaan Summarecon Agung memberikan fasilitas khusus terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, selama pengurusan izin berlangsung.

"Didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi mengacir menuju kendaraannya setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (21/6) malam kemarin.

Adrianto memilih menghindari awak media mengenai hasil pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Pengembangan apartemen itu digarap PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung.

Adrianto ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Di lobi KPK, Adrianto yang mengenakan kemeja biru dan masker putih, berjalan cepat hingga berlari menuju kendaraan itu depan gedung. Dia lalu menaiki mobil SUV Jeep bernopol B 1209 ADA.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana. Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bergerak ke Kantor Summarecon Agung, Ada Barang Penting terkait Kasus Ditemukan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler