jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi mengacir menuju kendaraannya setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adrianto memilih menghindari awak media mengenai hasil pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
BACA JUGA: Hmm, Summarecon Agung Diduga Hamburkan Duit agar Perizinan Mulus
Pengembangan apartemen itu digarap PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung.
Adrianto ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Di lobi KPK, Adrianto yang mengenakan kemeja biru dan masker putih, berjalan cepat hingga berlari menuju kendaraan itu depan gedung.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Apartemen, KPK Garap Petinggi Summarecon
Dia lalu menaiki mobil SUV Jeep bernopol B 1209 ADA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kantor Summarecon Agung, Ada Barang Penting terkait Kasus Ditemukan
Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu.
Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Apakah Summarecon Memang Memiliki Budaya Suap dalam Berbisnis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga