jpnn.com - Ibu-ibu menyusui di Amerika Serikat (AS) kini berbahagia. Mereka bisa menyusui bayi mereka kapan dan di mana pun. Tak ada lagi larangan untuk melakukannya.
Sebab, dua negara bagian yang tegas melarang para ibu menyusui anak mereka di tempat umum telah mencabutnya. Utah dan Idaho tak lagi memandang aktivitas tersebut sebagai hal yang tabu.
BACA JUGA: Setelah Enam Dekade, Korut Pulangkan Kerangka 55 Prajurit AS
Yang menarik, Undang-Undang (UU) Perlindungan Menyusui di Utah justru diusulkan seorang pria. Yakni, legislator Justin L. Fawson dari Partai Republik.
People melaporkan bahwa saat parlemen melakukan pemungutan suara, 66 legislator mendukung aturan tersebut. Hanya lima orang yang menolak.
BACA JUGA: 17 Nyawa Melayang Gara-Gara Kapten Sepelekan Pelampung
”Saya rasa tidak sepantasnya kita menyuruh seorang ibu yang hendak menyusui anaknya pergi ke kamar mandi,” ujar Fawson.
Itu menjadi alasan utamanya mengusulkan aturan tersebut. Menurut dia, menyusui adalah sesuatu yang natural. Karena itu, seorang ibu berhak melakukannya di mana saja.
BACA JUGA: Ini Kesalahan Terbesar Trump, Sangat Fatal
Aturan yang diusulkan Fawson sempat menjadi perdebatan. Sebab, ada kalimat yang menyatakan bahwa seorang ibu boleh menyusui bayinya di area publik entah dengan payudara ditutup atau tidak. Yang penting, putingnya tidak terlihat.
Legislator Curt Webb langsung protes. Menurut politikus Republik itu, kalimat tersebut mengarah pada ketidaksopanan. ”Itu rasanya seperti berkata Anda tak perlu menutupinya sama sekali. Saya tidak nyaman dengan hal tersebut,” ujarnya. Akhirnya kalimat kontroversial itu dihapus.
Di Idaho, aturan serupa disetujui semua legislator Maret lalu dan diterapkan baru-baru ini. Yang mengusulkannya juga legislator laki-laki. Yaitu, Paul Amador. Dia baru saja menjadi seorang ayah.
Undang-undang yang diusulkannya membuat perempuan terlindung dari dakwaan berbuat cabul dan hal tidak senonoh hanya gara-gara menyusui di tempat umum.
AS termasuk telat. Negara maju lainnya seperti Inggris dan Australia sudah lebih dahulu mengadopsi undang-undang untuk melindungi ibu menyusui. Bukan hanya itu. Undang-undang di negara yang dipimpin Presiden Donald Trump tersebut kerap tak dipedulikan.
Rabu (25/7) Stephanie Buchanan dan Mary Davis menyusui bayi mereka di pinggir kolam Mora Aquatic Center di Negara Bagian Minnesota. Seorang ibu lainnya protes karena putranya melihat aktivitas tersebut.
Dia lantas memanggil petugas. Buchanan dan Davis diminta menutupi payudaranya. Jika tidak mau, mereka disuruh ke ruang ganti untuk menyusui. Karena dua ibu itu bergeming, petugas memanggil polisi.
Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan aturan hukum di Minnesota yang menyatakan perempuan boleh menyusui di fasilitas publik. Tidak peduli kelihatan putingnya atau tidak. (sha/c10/hep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putin Panen Pujian, Trump Habis Dikata-katai
Redaktur & Reporter : Adil