Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang

Selasa, 10 Desember 2024 – 14:03 WIB
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penyanderaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Empat Lawang. Foto: dokumen polisi for JPNN. com.

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Seorang bocah berinisial MK (4) disandera oleh pria bernama Jefri Ade Putra (26) warga asal Jambi.

Aksi penyanderaan itu terjadi di desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (8/12/2024) pagi.

BACA JUGA: Panglima TNI Sebut Lokasi Penyanderaan Pilot Susi Air Berpindah-pindah 

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengungkapkan bahwa kronologi kejadian berawal saat K ikut bersama kedua orang tuanya yang hendak menyadap karet di kebun yang berjarak 2 kilometer.

"Korban ini menunggu orang tua nya di pondok kebun karet, " ungkap Alpian.

BACA JUGA: Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Polisi New Zealand Temui Kapolda Papua

Kemudian kata Alpian, sambil membawa parang,  pelaku datang ke pondok kebun tersebut dan langsung menggendong balita itu.

"Korban disandera selama dua jam, " kata Alpian.

BACA JUGA: Pelaku Penyanderaan Bocah di Pejaten Ternyata Bapak Kandung Korban

Tak hanya itu lanjut Alpian, pelaku juga menempelkan parang ke leher bocah tersebut.

"Korban menangis histeris karena pelaku menempelkan parang ke lehernya, " terang Alpian.

Orang tua korban Ari Tri Sutowo (27) dan Dewi Permata (22) tidak berani untuk mendekat.

Masyarakat yang menyaksikan lantas melaporkan kejadian ke Polres Empat Lawang.

"Usai mendapatkan laporan dari masyarakat kami langsung menuju ke lokasi yang di maksud, " jelas Alpian.

"Awalnya pelaku ini menolak untuk mengembalikan K kepada kedua orang tuanya, " sambung Alpian.

Lanjut dikatakan Alpian, anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan pelaku.

"Pelaku jatuh tersungkur," tegas Alpian.

Adapun motif dari pada penyanderaan ini adalah pelaku tidak memiliki ongkos untuk ke Palembang.

"Motifnya pelaku meminta kedua orang tua korban membayari ongkos untuk pergi ke Palembang," beber Alpian.

Karena tidak dipenuhi, pelaku lantas melakukan penyenderaan tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " kata Alpian.

Lebih lanjut Alpian menyebut bahwa pelaku merupakan  residivis kasus penggelapan kendaraan roda dua. Pelaku sendiri baru bebas pada bulan Oktober 2024 lalu.

"Jadi, pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan motor dan ditahan di Lubuk Linggau, " tutup Alpian. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler