Disangka Rumah Udar, Ternyata Kantor Lurah

Kamis, 13 November 2014 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyisir rumah di Jalan Wijaya IX nomor 14, Jakarta Selatan, Kamis (13/11). Rumah itu awalnya diduga milik Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi Transjakarta yang juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rumah itu disebut-sebut ditempati YA, seorang kerabat perempuan yang diduga turut menerima aliran duit Udar. Namun setelah dicek oleh penyidik, alamat itu ternyata merupakan kantor kelurahan.

BACA JUGA: Bongkar Modus Baru Transaksi Narkoba di Apartemen Kalibata

Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat penyisiran itu penyidik sempat meminta keterangan sejumlah pegawai kelurahan untuk mengecek data kependudukan YA. Bangunan itu diketahui hanya sewaan sementara, karena gedung utama kelurahan masih dalam tahap renovasi.

Namun, penyidik menduga kuat bangunan itu milik Udar. "Tim mendatangi alamat YA di Jalan Wijaya, namun diketahui alamat tersebut adalah kantor lurah," kata Tony di Jakarta, Kamis (13/11).

BACA JUGA: Soal Gubernur Tandingan, SDA Bilang Ini Mencontoh DPR

Sementara kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menganggap pengeledahan yang dilakukan Kejagung tak berdasar. Alasannya, penyidik Kejagung telah berbuat sewenang-wenang terhadap penggeledahan dan penyitaan aset serta bangunan milik Udar.

"Penyitaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya. Selaku kuasa hukum Udar, Tonin mengaku belum menerima pemberitahuan terkait penggeledahan itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Geledah Rumah Udar Pristono

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta DPRD DKI tak Lantik Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler