jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon angkat bicara mengenai polemik pergantian kepemimpinan di Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, DPRD DKI tidak boleh langsung melantik Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur definitif.
Politikus Gerindra itu beralasan bahwa pelantikan Ahok bertentangan dengan ketentuan dalam Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA: Pengamat: Apa Prestasi Ahok Selama Ini, hanya Nol
"Karena yang berlaku sekarang Perppu, maka harusnya dipilih DPRD. Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik karena akan menabrak undang-undang," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Ketentuan yang dimaksud Fadli tertuang dalam pasal 174 ayat 2 Perppu No 1 Tahun 2014. Ayat tersebut menyebutkan, jika gubernur berhenti dengan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan maka dilakukan pemilihan gubernur oleh DPRD.
BACA JUGA: KMP DPRD DKI Ogah Hadiri Rapat Bahas Pelantikan Ahok
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Joko Widodo telah mengundurkan diri pada bulan Oktober 2014 silam. Ketika mengundurkan diri, masa jabatan pria yang kini menjadi Presiden RI ke-7 itu masih tersisa tiga tahun lagi.
Fadli menilai, ketentuan dalam ayat tersebut sudah sangat jelas. Karena itu, menurutnya, tidak perlu ada lagi polemik mengenai pergantian pemimpin ibu kota.
BACA JUGA: Politikus PKS: Kerja FPI Bukan Hanya Demo Ahok
"Saya kira Ahok tidak perlu ahli hukum untuk baca perppu itu, bahwa gubernur itu harus dipilih DPRD untuk di jakarta, tidak otomatis," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Bima Arya Tolak Kebijakan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi