Disayangkan, Anies Ulangi Penggusuran Ala Ahok di KBB

Rabu, 15 November 2017 – 19:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tak lebih baik dari pendahulunya Basuki T Purnama alias Ahok dalam hal penertiban bangunan liar. Itu terbukti dari penggusuran terhadap bangunan liar di bantaran Kanal Banjir Barat, Senin (13/11).

Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Meidino Albajili mengecam tak adanya solusi yang ditawarkan Pemprov DKI kepada korban penggusuran KBB. Padahal, sebagian besar korban hanya berprofesi sebagai pemulung.

BACA JUGA: Begini Rencana Anies untuk Menghabiskan APBD DKI 2018

"Pihak Pemprov telah menyatakan tidak memikirkan solusi bagi warga pasca penggusuran karena warga menghuni bangunan liar dan ‘dicap’ sebagai tempat prostitusi," tegas Charlie melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11).

Dari keterangan beberapa warga yang tergusur, mereka tidak mampu mengakses rumah yang layak dengan pekerjaan rata-rata sebagai pemulung. Tidak ada pilihan lain bagi mereka pascapenggusuran ini selain kembali mendirikan tenda darurat.

"Perlu diperhatikan bahwa terlantarnya warga terdampak tersebut tentu tetap menjadi persoalan Pemprov DKI Jakarta sepanjang mereka masih tidak sanggup mengakses rumah yang layak. Sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak peduli nasib warga pasca penggusuran merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajibannya menjamin kesejahteraan warganya," kata Charlie.

Sebagai negara yang sudah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui UU No 11 tahun 2005, pemerintah memilki tanggung jawab untuk menjamin warga negaranya tidak kehilangan tempat tinggal dan tidak berkurang kualitas hidupnya dan keluarganya.

BACA JUGA: Masih Ada Kusta di DKI, Utusan WHO Temui Anies

Komentar Umum Kovenan Ekosob Nomor 7 tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Tempat Tinggal yang Layak telah menjelaskan bahwa penggusuran tidak boleh menyebabkan warga terdampak jadi tunawisma.

Selain itu, imbuh Charlie, pelibatan personil Polri dan TNI dalam kasus ini juga perlu dikritisi, karena tidak sesuai dengan tugas pokok masing-masing institusi yang tertera di undang-udang.

Secara hukum, TNI sebagai pelindung kedaulatan negara tidak seharusnya ikut serta dalam tindakan penggusuran. Begitupun dengan Polri yang seharusnya melindungi hak-hak warga yang terlanggar karena menjadi korban penggusuran.

Pelibatan TNI dan Polri dalam penggusuran juga marak dilakukan pada zaman Ahok. Sepanjang tahun 2015 dan 2016, LBH Jakarta mencatat Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penggusuran paksa terhadap 13.871 keluarga dan 11.662 unit usaha kecil menengah dengan pola serupa dengan kasus ini.

BACA JUGA: Anies Minta Izin Berpantun Sebelum Sampaikan RAPBD DKI 2018

Ironisnya, saat masa kampanye Pilkada DKI, Anies serta tim sukses dan pendukungnya kerap mengkritik penggusuran ala Ahok.

"Tentu sangat disayangkan kasus ini justru mengulang pola-pola penggusuran yang masif dua tahun ke belakang, apalagi mengingat janji politik pasangan Anies-Sandi yang mengusung jargon anti penggusuran," kata Charlie.

Pemprov DKI Jakarta menurut Charlie seharusnya tidak mengesampingkan pemenuhan hak-hak dasar warganya dalam melakukan penataan kota dengan cara membuka ruang partisipasi warga, terutama dalam penyediaan solusi alternatif.

Standar-standar yang diatur dalam Komentar Umum PBB No. 7 tahun 1997 seharusnya dijadikan rujukan pemerintah dalam melakukan penataan.

"Beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah ketersediaan solusi alternatif bagi warga terdampak, kewajiban menyampaikan informasi secara jelas kepada warga terdampak, pengerahan aparat secara proporsional dan tidak ada tindakan kekerasan," demikian Charlie. (san/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Alokasikan Rp 40,51 triliun untuk Program Visi Misinya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler