Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 4.000 Butir Ekstasi

Minggu, 17 Februari 2019 – 19:12 WIB
Polisi mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyeludupan 4.000 butir pil ekstasi, Kamis (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat pres release di Polda Jambi, kemarin (15/2) siang, membenarkan penangkapan ini.

BACA JUGA: Polisi Amankan 20 Ton Minyak Mentah dari Sepuluh Penambang Ilegal

"Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 35, Kabupaten Muarojambi," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Satu tersangka diamankan. Dia adalah Raja Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam Nomor 35 Sungai Sikambing, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Mat Sahrah Diupah Rp 40 Juta Bawa 948 Gram Sabu-sabu ke Surabaya

Kata Dia, barang bukti dibawa dari Pekan Baru menuju Palembang, Sumatera Selatan atas pesanan mantan Narapidana berinisial S.

"Barang bukti diambil di Pekan Baru, Riau dari Narapidana Lapas Bengkalis berinisial O," jelasnya.

BACA JUGA: Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat Kembali Dirambah

Untuk membawa ekstasi tersebut, sambungnya, tersangka Raja Ibrahim diupah Rp2,5 juta. Barang bukti dibawa 4.000 butir ektasi yang dikemas dalam 4 paket plastik besar.

Saat ditanya berapa nilai ekstasi tersebut, Kombes Pol Eka Wahyudianta menyebutkan, ini merupakan ekstasi jenis super. Per butir dijual senilai Rp300 ribu. Jika ditotal, nilainya Rp1,2 miliar.

"Ini ekstasi kualitas super. Harganya lebih tinggi," tandasnya.

Menurut informasi yang dihimpun harian ini, penangkapan bermula pada Minggu (10/2) sekitar pukul 15.00 WIB tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan Avanza warna putih BK 1303 ED akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian pada Kamis (14/2) sekitar pukul 11.10 WIB tim Opsnal turun ke lapangan dan patroli di Jalan Lintas Timur KM 35, Muarojambi.

Sekitar pukul 12.10 WIB, melintas mobil Avanza sesuai dengan informasi awal. Kemudian diberhentikan. Di dalam mobil ada seorang pria bernama Raja Ibrahim. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan 4 bungkus plastik berjumlah 4.000 butir ekstasi.

"Barang bukti disimpan di Dashbor depan di belakang lampu. Sebelah 2.000 butir dan sebelah kanan 2.000 butir," tandasnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Soal Narkoba, Syukri Meregang Nyawa Ditikam Teman Sendiri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler