BOGOR-Ujian Nasional (UN) SD akan tetap berlanjut tahun depan. Bedanya, pelaksanaan UN bagi pelajar di tingkat dasar akan diserahkan kepada daerah dan tak lagi diurus oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), seperti yang sudah-sudah.
Ketika dikonfirmasi, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Roni Kusmaya mengaku belum mendapat informasi lebih jelas terkait hal tersebut. Menurutnya, rencana pengalihan pelaksanaan UN SD baru sebatas wacana.
Sehingga, Dinas Pendidikan belum melakukan persiapan apapun, dan menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan. “Saya pribadi belum tahu jelas, baru sebatas wacana,” ungkapnya kemarin.
Terpisah, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim memastikan bahwa UN SD memang tak lagi dilaksanakan oleh BSNP, namun oleh Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. Meski begitu, kata Musliar, pelaksanaan UN SD akan tetap mengacu pada standar nasional.
BACA JUGA: Remunerasi Kemendikbud Sedot Rp 989,8 M
“(UN SD) tidak dilaksanakan oleh BSNP lagi, tapi daerah. Mulai tahun depan,” jelasnya kepada Radar Bogor (grup JPNN).
Pada praktiknya, kewenangan pelaksanaan UN SD akan diserahkan ke pemerintah provinsi. Dalam hal ini, campur tangan pemerintah hanya sebesar 25 persen. Itu seperti tercantum , pada PP 32/2013 tentang standar nasional pendidikan pasal 67 ayat 1, yang menyebut BSNP ditugaskan untuk menyelenggarakan UN disetiap jenjang pendidikan. Pada pasal 67 ayat 1a UN dikecualikan di jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.
Kemudian ditambahkan, pada pasal 67 ayat 2 BSNP bekerjasama menyelenggarakan UN dengan pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota. Lalu di ayat 3, ketentuan UN diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Dalam pasal 72 pasal 2 juga disebutkan, persyaratan lulus SD juga tanpa UN.
Melainkan hanya menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai baik di penialain akhir untuk seluruh mata pelajaran dan lulus ujian sekolah atau madrasah.(ric)
BACA JUGA: Demo Guru Honorer Diiringi Sholawat dan Tangis
BACA JUGA: Ironis, Masih Ada Guru Digaji Rp175 Ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Lambat
Redaktur : Tim Redaksi