jpnn.com - JAKARTA - Pengesahan anggaran remunerasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Komisi X DPR, Rabu (23/10) diwarnai banyak catatan. Anggota dewan menyoroti kinerja aparat kementerian itu yang belum maksimal, Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasar surat Menteri Keuangan tanggal 30 Juli 2013, Kemendikbud dinyatakan berhak mendapat anggaran remunerasi. Anggaran yang diusulkan adalah Rp 989,8 miliar. Uang itu akan dibayarkan kepada 58.584 pegawai untuk masa pembayaran enam bulan (Juli-Desember) 2013.
BACA JUGA: Demo Guru Honorer Diiringi Sholawat dan Tangis
Anggota komisi X Ferdiansyah menyatakan, anggaran remunerasi untuk Kemendikbud adalah uang gelondongan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Anggaran itu bukan pagu APBN Kemendikbud," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Ferdiansyah menyorot kinerja Kemendikbud yang dinilai masih buruk. Banyak keluhan permohonan perizinan di Kemendikbud yang sangat rumit. Selain itu, pelayanan terhadap kebijakan guru atau pendidik masih jauh dari ideal. ''Keluhan-keluhan yang masuk ke kami, pegawai eselon III dan di bawahnya itu terkesan arogan saat melayani masyarakat,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Ironis, Masih Ada Guru Digaji Rp175 Ribu
Dewan mengajukan empat syarat perbaikan di Kemendikbud. Yakni, mewujudkan peningkatan kinerja, pelayanan, dan tata kelola lebih baik; segera merespons hasil pemeriksaan atau audit terkini dari BPK; serta pelayanan strategis urusan pendidikan yang ditangani pejabat eselon III dan di bawahnya harus diperbaiki dan diawasi serius. Terakhir, menuntaskan penyaluran bantuan siswa miskin (BSM) yang baru berjalan 35 persen.
Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengakui kinerja aparatur di kementeriannya perlu ditingkatkan. Pembayaran remunerasi di Kemendikbud berlaku untuk pegawai di kantor pusat maupun satker di daerah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di perguruan tinggi negeri (PTN). Sementara itu, guru PNS bukan pegawai Kemendikbud.
BACA JUGA: Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Lambat
Besaran pembayaran remunerasi di Kemendikbud terdiri atas 17 tingkat atau grade. Tingkat tertinggi untuk pejabat eselon I sebesar Rp 19,360 juta (sudah dipotong pajak) per bulan.
Jadi, saat uang remunerasi periode Juli-Desember 2013 cair, masing-masing pejabat eselon I Kemendikbud mendapat sekitar Rp 116 juta. Remunerasi untuk grade I dialokasikan untuk 10 penerima. Grade dengan jumlah penerima terbanyak berada di kelompok 5. Nominalnya Rp 1,904 juta per bulan untuk 12.916 pegawai. (wan/c5/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Lulusan PT Punya Keterampilan Kerja
Redaktur : Tim Redaksi