Disdik DKI Sebut 4.000 Guru Honorer Bakal Kena Cleansing

Rabu, 17 Juli 2024 – 21:22 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa kurang lebih 4.000 guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Menurut dia, untuk 1 sekolah, guru yang terkena pemutusan kontrak ada 1 hingga 2 guru. Namun, sekitar 3.000 ribu guru honorer di sekolah yang terkena dampak tersebut.

BACA JUGA: Kasus Pemecatan Ribuan Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah

“Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000 hingga 4.000, karena 1 sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya tidak terlalu banyak, tetapi pengalihnya banyak,” ucap Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Kebijakan untuk cleansing tersebut lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan sampling sebanyak 400 guru honorer di DKI Jakarta yang tak sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

BACA JUGA: Disdik DKI Bantah Pecat Ribuan Guru Honorer, Cuma Bersih-Bersih Pelanggar

“Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu,” jelasnya.

Dana BOS, kata dia, hanya dibiayai untuk empat kriteria. Pertama, adalah bukan ASN. Kedua, terdata di dalam Dapodik. Ketiga, guru honorer harus mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.

BACA JUGA: Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN

“Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler