Disdik Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah setelah Kejadian Mengerikan Itu

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 03:59 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam sedang di wawancarai wartawan di Sekupang, baru-baru ini. Foto: Int

jpnn.com - BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melarang siswa sekolah yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa motor sendiri ke sekolah. Hal ini sehubungan dengan tingginya kasus kecelakaan dan kriminal yang kerap menimpa anak sekolah.

Salah satu kasus kriminal yang menimpa anak sekolah saat membawa kendaraan adalah siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa yang ditemukan tewas dibunuh, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Bayar Rp 70 Juta Dapat Gelar Bodong...Tergantung Tempat Wisuda sih

"Kami telah mengirim surat kepada seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SMA dan SMK negeri dan swasta, mengenai instruksi larangan membawa kendaraan pribadi saat ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin di Sekupang, Jumat (2/10).

Terlebih Lagi bagi anak sekolah mengemudi mobil sebagai sarana transportasi berangkat dan pulang dari sekolah. "Untuk itu kami minta peran serta orang tua dan sekolah untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah," kata Muslim.

BACA JUGA: 243 PTS Dibekukan, Sekjen Kemenristek Dikti: Daripada Merugikan Masyarakat

Menurut Muslim, pihak sekolah juga berperan penting dalam mensosialisasikan hal tersebut kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tanpa pendampingan. "Makanya perlu kerjasama semua pihak, baik sekolah dan orang tua,"lanjutnya.

Ketentuan hukum tentan izin mengemudi atau mengendarai kendaraan ini sudah jelas yakni SIM A diberikan kepada yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dan SIM C bagi yang sudah berusia 16 tahun ke atas. Peraturannya sudah jelas dan memiliki ketentuan hukum.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Mahasiswa di 243 PTS yang Dinonaktifkan?

Seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), pemandangan yang paling mencolok di seputaran SMAN 1 Batam. Hampir rata-rata siswa memakai kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Anak-anak yang tergolong masih usia remaja kelas X jelas belum memiliki SIM, sudah membawa motor sendiri.

"Gak ada yang jemput mas. Kalau bawa sendiri kan bisa langsung pulang," ujar Wini, salah seorang siswi SMAN 1 Sekupang.

Bahkan saking banyaknya kendaraan para siswa membuat jalan menjadi macet. Ruas jalan semakin sempit dan membuat kesulitan mobil sejenis truk tak bisa melewati. Hal itu berlangsung sudah cukup lama tanpa ada aturan yang membatasi secara tegas dari pihak sekolah.

"Kita sudah peringatkan. Tapi peran yang penting disini juga peran keluarganya," kata Muslim.

Peran keluarga menjadi yang pertama untuk mengantisipasi kemungkinan buruk bagi anaknya. Seperti halnya, kriminalitas yang bisa saja dengan mudah menimpa anak sekolah. Beberapa solusi pun tengah dikaji oleh pemerintah kota Batam.

"Ada wacana untuk Bus jemputan anak sekolah. Tapi untuk wilayah hinterland. Kalau untuk Mainland belum," pungkasnya. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Larang 243 PTS Terima Mahasiswa Baru, Ini Daftarnya!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler