jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate mengklaim tak tahu-menahu soal pengakuan saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tanos yang mengaku menjual rumah kepada Azmin Aulia atau adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Paulus dalam kesaksiannya melalui teleconference, Kamis (18/5) mengaku pernah menjual tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan ke Azmin dan Johnny. Namun, Johnny justru merasa tak punya kaitan dengan Paulus.
BACA JUGA: Narogong Catut Orang Dekat Setnov Agar Dapat Besar di Proyek E-KTP
"Kalau jual beli tanah kan barang biasa. Tidak ada urusan, saya tidak tahu itu,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Wakil ketua Fraksi NasDem DPR itu juga sama sekali tak pernah berbicara soal e-KTP dengan Paulus. "Apa urusannya?” tegasnya. “Kami tidak ada sedikitpun urusan dengan itu."
BACA JUGA: Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi
Bagaimana soal pengakuan Paulus yang kabur ke Singapura karena ditekan oleh Viktor Laiskodat yang kini menjadi ketua Fraksi Partai NasDem DPR? "Benar tidaknya tolong konfirmasi sendiri," kilah Johnny.
Seperti diketahui, Paulus menyebut nama Viktor dan Johnny pada persidangan perkara e-KTP, Kamis (18/5). Paulus memilih pindah ke Singapura karena merasa keselamatannya terancam.
BACA JUGA: Ada Telepon Masuk, Pak Setya Novanto Undur Diri
Mulanya, Paulus yang juga direktur utama PT Sandipala Artha Putra memang memesan chip e-KTP dari PT Oxel System Ltd milik pengusaha Andi Winata. Ternyata, kerja sama itu tak berjalan mulus.
Paulus menganggap chip dari Oxel System tak sesuai dengan sepesifikasi yang disodorkan PT Sandipala Artha Putra. Oxel lantas melaporkan Paulus ke polisi.
"Perusahaan saya terseret, rumah saya diserang preman, jiwa saya terancam. Saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxel, (lewat) saudara Viktor Laiskodat," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Miryam Mengaku Tak Mengenal Andi Narogong
Redaktur : Tim Redaksi