Disebut Terima Suap, Marzuki Ali Sambangi Bareskrim

Jumat, 10 Maret 2017 – 12:06 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali melaporkan dua terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3).

Selain keduanya, Marzuki juga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia logistik di Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Ingat! Ini Bukan soal Papa Minta Saham

Menurut Marzuki, pada sidang perdana e-KTP kemarin, namanya disebut telah menerima suap Rp 20 miliar seperti yang diterangkan Andi.

Sementara, Marzuki mengaku tidak merasa menerima suap dan menilai keterangan Andi pencatutan semata.

BACA JUGA: Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius

"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Marzuki mengklaim tidak mengenal ketiganya. Terlebih Andi yang disebut sebagai perantara. Marzuki mengaku baru mengenal Andi sejak namanya disebut dalam sidang.

BACA JUGA: Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko

"Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin. Menghafal namanya saja susah," kata dia.

Marzuki juga menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Megaproyek itu pun, kata dia, hanya dibahas tertutup oleh Komisi II di bawah Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Priyo Budi Santoso. Dia mengklaim kembali bahwa Ketua DPR tidak pernah terlibat dalam pembahasan.

"Komisi-komisi itu di bawahi oleh Wakil Ketua DPR. Jadi saya nggak membawahi komisi sama sekali," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 37 Nama Penikmat Duit E-KTP kok Disembunyikan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler