Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko

Jumat, 10 Maret 2017 – 07:00 WIB
Sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong berulang kali muncul pada sidang dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, kemarin.

Padahal dia tidak terlibat secara langsung dalam mega proyek dengan total anggaran mencapai Rp 5,9 triliun itu.

Berdasar pembacaan dakwaan kemarin, Andi punya peran besar membagikan uang kepada sejumlah pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: 37 Nama Penikmat Duit E-KTP kok Disembunyikan?

Bahkan, kantornya di Komplek Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan disebut sebagai lokasi pertemuan untuk mengatur skema korupsi e-KTP.

Kantor yang dimaksud adalah ruko blok A nomor 33 – 35 di komplek tersebut.

BACA JUGA: Tiga Politikus PDIP Mengaku Dicatut di Kasus e-KTP

Dalam data Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) alamat itu digunakan sebagai kantor oleh PT Cahaya Wijaya Kusama. Perusahaan yang tidak lain adalah milik Andi.

Alamat dan nama perusahaan itu serupa dengan yang disebutkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin empat tahun lalu.

BACA JUGA: Miryam Disebut Terima Uang Panas e-KTP, Ini Respons Oso

Kemarin Jawa Pos mencoba menyambangi alamat tersebut. Namun ruko tiga lantai itu sudah tidak berpenghuni. Tidak ada aktivitas apapun di dalamnya.

Hanya sejumlah peralatan kantor yang tampak dari luar. Selain itu, logo dan nama yang tertera di ruko pun bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma.

Melainkan PT Mitra Buana Maju. Alamat dan nama perusahaan itu juga terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham.

Hanya saja PT Cahaya Wijaya Kusuma terdaftar pada ruko nomor 35, sedangkan PT Mitra Buana Maju pada ruko nomor 33.

Ketika bertanya kepada pengelola komplek ruko tersebut, mereka mengaku PT Cahaya Wijaya Kusuma memang pernah mengisi ruko blok A nomor 33 – 35. Namun sudah lama pindah.

”Sekarang diisi yang baru” ungkap salah seorang pegawai pengelola Komplek Graha Mas Fatmawati yang enggan menyebut nama.

Menurut dia ruko tersebut sudah dibeli oleh PT Mitra Inti Medika. Namun, sampai saat ini belum ditempati.

Soal alamat baru PT Cahaya Wijaya Kusuma, pengelola tidak tahu banyak. ”Pindah ke mana? kami tidak tahu,” tambahnya.
Hal serupa diutarakan ketika pengelola ditanya aktivitas di kantor PT Cahaya Wijaya Kusuma. Yang mereka tahu, ruko tersebut di sewa sebagai kantor.

Meski berada di pusat kota, letak ruko blok A nomor 33 – 35 memang tersembunyi.

Berada tempat di belakang pusat perbelanjaanl suasana di komplek ruko itu malah sepi. Tidak heran apabila pengelola tidak banyak tahu aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut.

Termasuk di antaranya kedatangan sejumlah pejabat yang disebutkan dalam sidang kemarin (9/3).

Selain PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi juga berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera.

Perusahaan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut serta dalam lelang proyek e-KTP.

Namun kalah dari konsorsium PNRI. Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos kantor perusahaan itu berada di Jalan Panglima Polim V Nomor 29, Jakarta Selatan.

Namun, ketika disambangi lagi-lagi tidak ada yang kenal dengan Andi.

Pegawai di alamat tersebut bahkan tidak pernah tahu soal PT Murakabi Sejahtera.

Sejak Nazaruddin ‘bernyanyi’ soal kasus dugaan korupsi e-KTP, memang banyak yang mencari tahu keberadaan Andi.

Sebab berdasar keterangan Nazaruddin, peran andi dalam kasus tersebut besar.

Keterangan itu tidak beda jauh dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menyebutkan, pasti ada penghubung dalam kasus tersebut. ”Siapa? Kan sudah muncul di persidangan,” ungkap dia.

Pria yang akrab dipanggil Tama itu menjelaskan, penghubung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibutuhkan lantaran ada dua pilar besar dalam kasus tersebut.

Yakni pengadaan barang dan jasa dan proses perencanaannya. Namun demikian, meski nama Andi dan sejumlah nama lain sudah keluar dalam sidang perdana kasus tersebut,

KPK harus membuktikan dakwaan itu. ”Tentu harus menjadi pihak yang terus dibuktikan. Harus betul-betul diselesaikan oleh KPK,” terang dia. (syn/)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi e-KTP   KPK  

Terpopuler