Ingat! Ini Bukan soal Papa Minta Saham

Jumat, 10 Maret 2017 – 08:31 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto harus menerima kenyataan nama besarnya kini berada di pusaran kasus besar, korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

Kasus yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar itu bukan perkara biasa. Bukan kasus politik seperti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam polemik ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia 2015 lalu.

BACA JUGA: Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius

Perkara sekarang, ditangani lembaga hukum berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Setnov bisa sedikit bernafas lega. Sebab, dia tidak akan sendirian menghadapi KPK. Ada sejumlah nama besar lain yang juga masuk pusaran korupsi dengan kerugian negara jumbo, Rp 2,3 triliun tersebut. Di antaranya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

BACA JUGA: Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko

Nama-nama besar itu kemarin (9/3) diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi berjamaah e-KTP tahun anggaran (TA) 2011-2013.

Di antara sekian banyak politisi yang diduga terlibat, Setnov memiliki peran cukup sentral. Yakni, turut serta dalam penyusunan rencana anggaran dan pembagian fee.

BACA JUGA: 37 Nama Penikmat Duit E-KTP kok Disembunyikan?

Dalam berkas dakwaan sebanyak 121 lembar itu, JPU membeberkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Di surat dakwaan pertama, jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Di proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan e-KTP), Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium percetakan negara RI/PNRI), Diah Anggraeni (sekjen Kemendagri), Setnov dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan barang/jasa ditjen dukcapil). Nama-nama itu mewakili tiga kluster. Yakni, pemerintah (birokrasi), DPR, dan penyedia jasa.

KPK membeberkan rangkaian peristiwa korupsi mulai dari penganggaran, pelaksanaan pengadaan hingga pembagian fee ke sejumlah pihak. Baik itu kelompok birokrat, legislatif, maupun korporasi penyedia barang/jasa. ”Kalau kami mau adil ya begitu (diungkap), karena kalau menyebut nama seseorang kan (pasti) ada risiko,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sesuai janji KPK, nama-nama yang terlibat kemarin disebutkan dalam dakwaan. Dari birokrat, selain Irman dan Sugiharto, ada juga nama lain yang disebut KPK. Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014 Gamawan Fauzi. Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diduga menerima fee USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari bancakan e-KTP.

Dari unsur dewan ada puluhan nama yang diungkap. Mereka meliputi anggota Komisi II, sejumlah pimpinan fraksi partai dan petinggi DPR periode 2009-2014.

Saut mengatakan, nama yang disebutkan dalam dakwaan sudah diperhitungkan secara matang. Pihaknya mempelajari semua nama itu sebelum diungkapkan dalam persidangan. Mulai dari peran hingga logika hukum atau kewajaran nama itu. ”Jangan lupa, KPK kan selama ini (periode sebelumnya) pernah menyebut-nyebut nama seseorang tapi tidak pernah diadili. Kami belajar dari situ,” sindirnya.

Saut pun mengaku siap menghadapi gejolak politik pasca pembacaan nama-nama besar dalam dakwaan e-KTP. Menurutnya, kegaduhan politik itu bergantung pada komitmen pemimpin negara. ”Kalau memberantas korupsi di suatu negara itu ditentukan oleh pemimpinnya. Ini kan kebetulan presiden lagi bagus, jadi kami harus serius. Kami yakin dinamika pasti ada, itu biasa (kalau) reaksi-reaksi,” ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan bakal ada penetapan tersangka setelah proses persidangan selesai. Namun, pihaknya enggan menyebutkan dari unsur mana calon tersangka itu. ”Nanti tunggu saja. Ini kami selesaikannya bukan (dengan) maraton, ini sprinting,” ujarnya.

Apakah calon tersangka itu adalah Setya Novanto? Agus menjawab diplomatis. ”Insyaallah terus diproses,” imbuhnya. (tyo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Politikus PDIP Mengaku Dicatut di Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler